Presiden Jokowi menyampaikan harapannya terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Fraksi PKS menolak dana APBN digunakan untuk mendanai proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sebagaimana bunyi Perpres terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi (Perpres 93/2021).
Pemindahan ibukota baru dan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, bukan prioritas untuk saat ini dan tidak perlu dipaksakan kelanjutan pembangunannya.
Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan.
Poin berikutnya, Komisi V meminta Ditjen Perkeretaapian dan Direktur PT. KCIC memperjelas status kepemilikan dari struktur permodalan pasca perubahan postur anggaran dalam penyelenggaraan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain jadwal yang mundur proyek kereta cepat ini juga mengalami pembengkakan biaya, dimana semula diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp 84,9 triliun sekarang diprediksi membengkak sekitar 27 persen atau Rp 24 triliun menjadi sekitar Rp 108,9 triliun.
Isu ada jebakan utang China di proyek kereta cepat, dibantah Luhut
Kita kecewa terhadap Pemerintah yang gagal menegosiasi bunga pinjaman ini. Otomatis negara menjadi dirugikan karena kerjasama proyek kereta cepat dengan kontraktor China tersebut pada akhirnya jadi lebih mahal daripada penawaran Jepang.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Proyek Kereta Cepat harus dievaluasi, Skema Jaminan APBN Harus Ditolak
Kereta rel listrik cepat (electric multiple unit/EMU) tersebut mencakup 11 rangkaian kereta dan satu kereta inspeksi komprehensif jalur kereta.